Rektor Unud Lantik dan Ambil Sumpah / Janji 93 Pejabat Fungsional di lingkungan Universitas Udayana

Denpasar - Universitas Udayana Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Pejabat Fungsional (Selasa, 22/12/2020), bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agrokompleks Kampus Sudirman Denpasar.


Pelaksanaan pelantikan hanya dihadiri secara langsung oleh perwakilan Pejabat Fungsional yang dilantik. Turut hadir dalam acara ini Rektor, Para Wakil Rektor, Kepala Biro dan Ketua USDI. Para Pimpinan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga dan undangan serta pejabat yang dilantik lainnya yang mengikuti prosesi secara daring melalui Aplikasi Webex Unud dari kediaman masing-masing.


Kepala Biro Umum Drs. Ketut Amoga Sidi dalam laporannya menyampaikan laporannya, penyelenggaraan, dan pengambilan data resmi dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017.


Pejabat fungsional yang sebelumnya fungsionalitas fungsionalitas Struktural baik sebagai Bagian maupun Kepala Subbagian yang menghubungkan 93 orang; terdiri dari 13 orang Analis Anggaran, 20 orang Analis Kepegawaian, 6 orang Analis Pengelola Keuangan APBN, 36 orang Arsiparis, 2 orang Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, 12 orang Pranata Humas, dan 4 orang Pranata Komputer.

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Kepala Bagian dari 58 Tahun menjadi 60 Tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Madya sebanyak 4 orang.


Rektor Unud Prof. A.A Raka Sudewi dalam pengirimannya menyampaikan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Pejabat Fungsional yang baru ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Hal ini tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan kepada publik.


Di samping itu, sesuai dengan surat Edaran Sesjen Kemendikbud, pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2020.


Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dari penyetaraan ini, sesuai dengan Permenpan RB RI Nomor: 28 Tahun 2019 pada pasal 12 ayat (2), Pelaksanaan kegiatan pada kelas jabatan fungsional yang diatur setara dengan pelaksanaan kegiatan pada kelas dalam jenjang jabatan yang Akan diduduki dan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya dan pada ayat (4) dimana rincian tugas dan fungsi koordinasi, tugas tambahan serta pengelolaan kegiatan yang dimaksud pada ayat (2) diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah.


Terkait hal tersebut, menunggu terbitnya, aturan Mendikbud, selaku instansi dan manajemen tetap berjalannya tugas dan fungsi koordinasi yang sudah berjalan selama ini serta sesuai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana Nomor 30 tahun 2016 maka akan diterbitkan Surat Keputusan Rektor yang koordinasi dan subkoordinasi sesuai dengan kompetensi dan analis beban kerja.