Appeal Procedure
Prosedur Operasional Baku Banding Nilai
Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan banding nilai atas nilai akhir semester pada mata kuliah tertentu, didasari adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Tujuan diberikannya banding nilai ini adalah untuk memberikan keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas di bidang akademik. Adapun tahapan pengajuan banding nilai melalui 3 tahap Banding Nilai sebagai berikut:
a. Banding Tahap I
1) Sebelum mengajukan keberatan atas nilai ujian semester yang diumumkan melalui SIMAK, mahasiswa terlebih dahulu berkonsultasi kepada dosen Pembimbing Akademik (PA) dengan menunjukkan bukti yang cukup tentang ketidakpuasannya terhadap nilai yang diperoleh, seperti contoh: daftar kehadiran kuliah, hasil ujian, hasil tugas, dan nilai yang diperoleh.
2) Setelah berkonsultasi, mahasiswa dapat mengajukan keberatan kepada dosen pengampu mata kuliah paling lambat 3x24 jam setelah nilai ujian diumumkan, disertai bukti seperti pada angka 1 di atas.
3) Dosen memeriksa hasil akhir dan bukti-bukti kinerja mahasiswa selambat lambatnya 2x24 jam sejak keberatan nilai diterima
4) Jika keberatan mahasiswa diterima oleh dosen, maka dosen wajib melakukan penghitungan ulang nilai yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika keberatan ditolak oleh dosen maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap II paling lambat dalam 2x24 jam sejak keberatan ditolak.Dalam hal keberatan diterima dan diproses sehingga berakibat terjadi perubahan nilai dari sebelumnya, serta hasil ini diterima oleh mahasiswa, maka dosen wajib melaporkan nilai revisi kepada Program Studi untuk dilakukan perubahan pada SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini dilampiri bukti berita acara perubahan nilai yang ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa, paling lambat 2x24 jam sejak berita acara ditandatangani. Jika mahasiswa masih tidak dapat menerima nilai yang diperoleh, maka mahasiswa dapat mengajukan Banding Tahap II.
b. Banding Tahap II
1) Dalam hal hasil banding tahap I belum dapat diterima oleh mahasiswa, maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap II kepada Koprodi dengan melampirkan bukti seperti pada poin a dalam banding tahap I ditambah nilai yang diberikan oleh dosen pada tahap banding tahap I. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak nilai banding tahap I diumumkan.
2) Koprodi memeriksa dokumen yang diajukan mahasiswa dan memediasi pertemuan antara mahasiswa, dosen pengampu, dan Pembimbing Akademik, paling lambat 2x24 jam sejak banding tahap II diajukan oleh mahasiswa. Pada tahap ini, Koprodi berperan sebagai arbiter dan sangat diharapkan dapat memberikan solusi agar banding berakhir pada tahap ini
3) Bila setelah dilakukan mediasi, nilai revisi yang diumumkan dapat diterima oleh mahasiswa, maka dosen wajib melaporkan nilai revisi kepada prodi untuk dilakukan perubahan pada SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini dilampiri bukti berita acara perubahan nilai yang ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa serta disetujui oleh Koprodi. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak berita acara ditandatangani.
4) Dalam hal nilai revisi pada tahap II ini masih belum dapat diterima oleh mahasiswa, dapat diajukan dalam banding tahap III.
c. Banding Tahap III
1) Dalam hal banding tahap II tidak memenuhi harapan mahasiswa, maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap III kepada Dekan melalui WD I dengan dilampiri bukti seperti pada poin 1 dalam banding tahap I ditambah nilai yang diberikan oleh dosen pada banding tahap I dan tahap II. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 59 jam sejak keputusan banding tahap II diumumkan.
2) Atas nama Dekan, WD I memeriksa dokumen yang diajukan mahasiswa dan memfasilitasi pertemuan Koprodi, Pembimbing Akademik, dosen pengampu mata kuliah, dan mahasiswa untuk menyelesaikan keberatan mahasiswa. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam setelah keberatan mahasiswa diajukan. Pada tahap ini, WD I berperan sebagai pemberi keputusan nilai akhir yang diperoleh mahasiswa.
3) Dalam hal nilai revisi telah diberikan oleh Wakil Dekan bidang Akademik dan Perencanaan, maka mahasiswa diberi kesempatan untuk memutuskan salah satu nilai yang diterima dari seluruh tahapan banding. Nilai yang diputuskan oleh mahasiswa akan menjadi nilai akhir yang bersifat final dan mengikat
4) Dosen melaporkan nilai revisi akhir kepada Koprodi untuk dilakukan perubahan pada SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini disertai bukti berita acara perubahan nilai yang ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa serta disetujui oleh Koprodi dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan perencanaan. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak berita acara ditandatangani. Banding Tahap III merupakan usaha banding terakhir yang dapat dilakukan oleh mahasiswa. Jika mahasiswa masih belum puas dengan hasil banding, maka mahasiswa dapat melaporkan ketidakpuasannya pada laman Layanan Pengaduan dan Keluhan FEB Unud (LAPAK) pada alamat: lapak.febunud.id


.jpeg)
FACULTY OF ECONOMICS