• Tentang Unud
  • E-Library
  • IMISSU
  • LPPM
  • OASE
  • en ENG
    • en INA
    • en ENG
ACCOUNTING STUDY PROGRAM
FACULTY OF ECONOMICS
  • HOME
  • PROFILE
    • History
    • Vision, Mission, and Goal
    • Educational Philosopy
    • Program Specification
    • Graduate Profile
    • Organizational Structure
    • Tracer Study
    • Graduate Learning Outcomes
  • LECTURER
  • ACADEMIC
    • Accreditation
    • Curriculum
    • Appeal Procedure
    • Admission Of New Student
    • Marking Guide
    • Academic Handbook
  • STUDENT AFFAIRS
    • HIMA Decree
  • PUBLICATION
    • Online Journal of Economics Accounting (OJS)
    • Printed Journal of Accounting Undergraduates
  • ALUMNI ORGANIZATION’S STRUCTURE
    • Alumni Organization's Structure
    • Alumni Organizational Structure
  • FACILITY
    • Integrated Management Information System UNUD (IMISSU)
    • Computer Lab Room
    • Supporting Facilities for Disabilities
    • Parking
    • Learning Facilities
    • Library
    • Public Place
    • Capital Market Lab
    • Safety and Environment
    • Online Academic Service for Elearning (OASE)
  • ACTIVITY
    • Workshop
    • Seminar
    • Public lecture
  • CAREER DEVELOPMENT
  • Home
  • Appeal Procedure

Appeal Procedure

Prosedur Operasional Baku Banding Nilai 

Mahasiswa memiliki hak untuk melakukan banding nilai atas nilai akhir semester pada mata kuliah tertentu, didasari adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Tujuan diberikannya banding nilai ini adalah untuk memberikan keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas di bidang akademik. Adapun tahapan pengajuan banding nilai melalui 3 tahap Banding Nilai sebagai berikut: 

a. Banding Tahap I 

1) Sebelum mengajukan keberatan atas nilai ujian semester yang diumumkan melalui SIMAK, mahasiswa terlebih dahulu berkonsultasi kepada dosen Pembimbing Akademik (PA) dengan menunjukkan bukti yang cukup tentang ketidakpuasannya terhadap nilai yang diperoleh, seperti contoh: daftar kehadiran kuliah, hasil ujian, hasil tugas, dan nilai yang diperoleh. 

2) Setelah berkonsultasi, mahasiswa dapat mengajukan keberatan kepada dosen pengampu mata kuliah paling lambat 3x24 jam setelah nilai ujian diumumkan, disertai bukti seperti pada angka 1 di atas. 

3) Dosen memeriksa hasil akhir dan bukti-bukti kinerja mahasiswa selambat lambatnya 2x24 jam sejak keberatan nilai diterima 

4) Jika keberatan mahasiswa diterima oleh dosen, maka dosen wajib melakukan penghitungan ulang nilai yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika keberatan ditolak oleh dosen maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap II paling lambat dalam 2x24 jam sejak keberatan ditolak.Dalam hal keberatan diterima dan diproses sehingga berakibat terjadi perubahan nilai dari sebelumnya, serta hasil ini diterima oleh mahasiswa, maka dosen wajib melaporkan nilai revisi kepada Program Studi untuk dilakukan perubahan pada SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini dilampiri bukti berita acara perubahan nilai yang ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa, paling lambat 2x24 jam sejak berita acara ditandatangani. Jika mahasiswa masih tidak dapat menerima nilai yang diperoleh, maka mahasiswa dapat mengajukan Banding Tahap II.

b. Banding Tahap II 

1) Dalam hal hasil banding tahap I belum dapat diterima oleh mahasiswa, maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap II kepada Koprodi dengan melampirkan bukti seperti pada poin a dalam banding tahap I ditambah nilai yang diberikan oleh dosen pada tahap banding tahap I. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak nilai banding tahap I diumumkan. 

2) Koprodi memeriksa dokumen yang diajukan mahasiswa dan memediasi pertemuan antara mahasiswa, dosen pengampu, dan Pembimbing Akademik, paling lambat 2x24 jam sejak banding tahap II diajukan oleh mahasiswa. Pada tahap ini, Koprodi berperan sebagai arbiter dan sangat diharapkan dapat memberikan solusi agar banding berakhir pada tahap ini 

3) Bila setelah dilakukan mediasi, nilai revisi yang diumumkan dapat diterima oleh mahasiswa, maka dosen wajib melaporkan nilai revisi kepada prodi untuk dilakukan perubahan pada SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini dilampiri bukti berita acara perubahan nilai yang ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa serta disetujui oleh Koprodi. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak berita acara ditandatangani. 

4) Dalam hal nilai revisi pada tahap II ini masih belum dapat diterima oleh mahasiswa, dapat diajukan dalam banding tahap III.




c. Banding Tahap III 

1) Dalam hal banding tahap II tidak memenuhi harapan mahasiswa, maka mahasiswa dapat mengajukan banding tahap III kepada Dekan melalui WD I dengan dilampiri bukti seperti pada poin 1 dalam banding tahap I ditambah nilai yang diberikan oleh dosen pada banding tahap I dan tahap II. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 59 jam sejak keputusan banding tahap II diumumkan. 

2) Atas nama Dekan, WD I memeriksa dokumen yang diajukan mahasiswa dan memfasilitasi pertemuan Koprodi, Pembimbing Akademik, dosen pengampu mata kuliah, dan mahasiswa untuk menyelesaikan keberatan mahasiswa. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam setelah keberatan mahasiswa diajukan. Pada tahap ini, WD I berperan sebagai pemberi keputusan nilai akhir yang diperoleh mahasiswa. 

3) Dalam hal nilai revisi telah diberikan oleh Wakil Dekan bidang Akademik dan Perencanaan, maka mahasiswa diberi kesempatan untuk memutuskan salah satu nilai yang diterima dari seluruh tahapan banding. Nilai yang diputuskan oleh mahasiswa akan menjadi nilai akhir yang bersifat final dan mengikat 

4) Dosen melaporkan nilai revisi akhir kepada Koprodi untuk dilakukan perubahan pada SIMAK mahasiswa. Hasil akhir dari tahap ini disertai bukti berita acara perubahan nilai yang ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa serta disetujui oleh Koprodi dan Wakil Dekan Bidang Akademik dan perencanaan. Tahap ini dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak berita acara ditandatangani. Banding Tahap III merupakan usaha banding terakhir yang dapat dilakukan oleh mahasiswa. Jika mahasiswa masih belum puas dengan hasil banding, maka mahasiswa dapat melaporkan ketidakpuasannya pada laman Layanan Pengaduan dan Keluhan FEB Unud (LAPAK) pada alamat: lapak.febunud.id



News

  • Happy Siwaratri Day....
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Congratulations on the Inauguration of the Coordin...
    Jumat, 16 Januari 2026
  • Happy Isra Mi'raj of the Prophet Muhammad SAW...
    Jumat, 16 Januari 2026
See More >>

Announcement

  • Tentative Schedule of Lectures for the Even Semester of the 2025/2026 Academic Year
    Senin, 2 Februari 2026
  • Academic and Student Calendar of the Faculty of Economics and Business, Udayana University, Academic Year 2025/2026
    Selasa, 27 Januari 2026
  • The Announcement of Joint Judicium (Joint Academic Clearance) in 2026
    Selasa, 20 Januari 2026
See More >>

Agendas

  • PSSA Thesis Proposal Examination (451), February 13, 2026
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Changes to the PSSA Thesis Proposal Examination Schedule (452), February 13, 2026
    Selasa, 10 Februari 2026
  • PSSA Thesis Proposal Examination (386), February 6, 2026
    Rabu, 4 Februari 2026
See More >>

Contact Us

Jl. Raya Kampus UNUD, Bukit Jimbaran, Kuta Selatan, Badung-Bali-803611
Gedung Rektorat

Phone Number: +62 (361) 701954, 704845
Fax: +62 (361) 701907
Email: info@unud.ac.id

Information

  • Universitas Udayana
  • LPDP
  • LPPM Udayana
  • Career Development Center
  • Alumni
  • Science Direct
  • Proquest
  • Elsevier
  • IEEEXplore
  • IEEE Comp Society

Follow Us

© 2022 USDI - Universitas Udayana

  • Campus Map
  • Web Email