Pesiapan Proses Pembelajaran
Program Studi Sarjana Akuntansi Melaksanakan Kegiatan Diseminasi Kegiatan Pembelajaran Semester Genap 2021/2022
Menyongsong perkuliahan Semester Genap 2021/2022 yang dilaksanakan mulai tanggal 7 Pebruari s.d 16 Juni 2022, Program Studi Sarjana Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (PSSA FEB Unud) melaksanakan kegiatan diseminasi kegiatan pembelajaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis, 3 Pebruari 2022, bertempat di Gedung MM Ruang 3.1 dan 3.2. Terdapat dua agenda utama yang didiskusikan pada acara tersebut, yaitu: 1) kegiatan pembelajaran Semester Genap 2021/2022; dan 2) rencana kegiatan Prodi Sarjana Akuntansi TA 2022.
Diseminasi dihadiri oleh 36 orang atau 72 persen dari jumlah dosen aktif. Acara dibuka langsung oleh Koprodi Sarjana Akuntansi, Dr. Eka Ardhani Sisdyani, SE., Ak., M.Com., dan dilanjutkan dengan penjelasan tentang rencana pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Semester Genap 2021/2022. Perkuliahan masih akan dilakukan secara daring, sedangkan pengujian skripsi dan seminar proposal dilakukan secara luring. Untuk proses pembimbingan skripsi dapat dilakukan baik secara daring maupun luring, khusus untuk yang luring wajib dilaksanakan di dalam kampus. Berkaitan dengan pelaksanaan perkuliahan, Koprodi menekankan agar diimplementasikan dengan menggunakan metode case study dan team-based project sesuai yang dimandatkan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) masing-masing mata kuliah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pada akhirnya berdampak positif pada kinerja institusi, khususnya pencapaian indicator kinerja utama (IKU). Lebih lanjut Koprodi meminta kepada dosen agar mendokumentasikan penerapan metode pembelajaran tersebut dalam bentuk modul project, modul case study, dan kertas kerja mahasiswa. Pelaksanaan pembelajaran ini akan dievaluasi dan dimonitoring setiap akhir semester oleh TPPM Prodi.
Dalam rangka mengimplementasikan kegiatan merdeka belajar-kampus merdeka (MBKM), FEB Unud telah menerbitkan Buku Kurikulum yang telah mengakomodasi implementasi program MBKM. Koprodi menghimbau para dosen, khususnya pembimbing akademik (PA) untuk memberikan informasi program MBKM sejak mahasiswa duduk pada Semester III, sehingga mahasiswa mendapatkan informasi yang memadai untuk mempersiapkan diri mengikuti MBKM mulai di Semester V. Kepada dosen yang mendapatkan penugasan sebagai pembimbing lapangan diingatkan untuk memantau dan memberikan pembimbingan yang memadai kepada mahasiswa peserta MBKM.
Agenda kedua adalah pemaparan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PSSA FEB Unud pada tahun anggaran 2022, khususnya terkait dengan pelaksanaan Tridharma dosen. Koprodi berharap agar seluruh dosen dapat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan 2022 dan perencanaan kegiatan untuk periode yang akan datang. Masukan dosen untuk perbaikan PSSA FEB meliputi prosedur pembimbingan, pengujian skripsi dan publikasi ilmiah mahasiswa; distribusi penugasan membimbing dan menguji; diseminasi hasil-hasil penelitian dan kegiatan peningkatan suasana akademik lainnya. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan makan siang.
Seperti yang disebutkan dalam standar mutu dosen dan tenaga kependidikan yang dimiliki oleh Prodi Sarjana Akuntansi, dimana dinyatakan bahwa dosen dan tenaga kependidikan merupakan sumberdaya manusia yang sangat menentukan dalam sistem pendidikan tinggi. Jadi mereka adalah sumber daya manusia yang menjadi penentu keberhasilana program studi. Dengan melihat demikian pentingnya sumber daya manusia tersebut maka, dosen berkualitas merupakan kebutuhan utama, karena perannya sebagai penggerak segala hal terkait aktivitas ilmiah dan akademis. Lebih lanjut disampaikan dalam stanadar mutu tersebut bahwa Dosen berperan sangat strategis untuk kemajuan suatu perguruan tinggi. Dengan kata lain para dosen yang akan menentukan apakah program studi memiliki lulusan ataukah tidak. Terkait dengan hal tersebut maka standar dosen dan tenaga kependidikan yang relevan diperlukan agar mutu perguruan tinggi terus meningkat secara berkelanjutan. Untuk memperoleh kesimpulan dan menentukan siapa dosen atau tenaga kependidikan yang akan meningkatkan kompetensinya, dan apa jenis kompetensi yang akan dicari tentunya membutuhkan media dalam sebuah rapat dosen. Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, dosen dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana akademik yang kondusif, komitmen pada profesionalisme kerja, kreatif dan inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan teladan bagi mahasiswa. Untuk dapat mengetahui apakah seorang dosen telah melaksanakan tugasnya Secara professional maka melalui survai kepuasan mahasiswa dapat diketahui bagaimana pandangan mahasiswa terkait dengan hal tersebut, dan media yang dibutuhkan untuk mensosialisasikan atau menyampaikan pandangan mahasiswa tersebut adalah melalui media rapat dosen, sehingga rapat dosen dapat dikatakan sebagai bagian dari kegiatan program studi yang sangat esensial dalam penyelengaraan program studi.
Dalam standar dosen dan tenaga kependidikan tersebut juga dijelaskan bahwa Dosen juga berkewajiban meningkatkan kompetensi, akses terhadap sumber dan sarana pengembangan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini dosen wajib meningkatkan kualiatas diri pribadinya baik berkaitan dengan kemampuan akademik melalui pendidikan yang lebih tinggi maupun kemampuan skill atau keterampilannya. Secara Profesi dosen dan tenaga kependidikan menunjuk pada upaya-upaya yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagai realisasi dari perannya selaku pendidik dan pembelajar di perguruan tinggi. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh para dosen maupun tenaga kependidikan Secara sendiri-sendiri dengan biaya sendiri maupun dibiayai oleh negara dalam bentuk beasiswa yang mungkin diperoleh. Pengembangan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan di Program Studi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana merupakan keharusan untuk peningkatan kompetensi dan peran akademisnya. Di samping itu, dosen dan tenaga kependidikan mempunyai kewajiban dalam menjaga martabat dan kehormatan institusi. Bagaimana pandangan mahasiswa terkait dengan hal tersebut juga diperoleh melalui survai kepuasan mahasiswa yang akan dibicarakan hasilnya dalam sebuah rapat dosen.
Guna dapat menghasilkan kualitas lulusan seperti yang dihadapkan melalui pencapaian visi dan misi program studi, maka tentu saja yang sangat penting untuk diperhatikan adalah kualitas dosen dan kualitas tenaga kependidikan, dengan demikian maka Program Studi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana harus membicarakan dan menentukan standar dosen dan tenaga kependidikan yang diperlukan yang nantinya akan menjadi pedoman dan tolok ukur bagi pimpinan universitas, fakultas dan program studi, serta pimpinan unit lainnya dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di lingkungan Program Studi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Dalam standar mutu dosen dan tenaga kependidikan juga disebutkan bahwa sesuai dengan Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015, standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar dosen dan tenaga kependidikan harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, dan standar proses pembelajaran. Untuk mencapai hal tersebut program studi tidak akan mampu berberak sendiri harus didukung oleh tenaga dosen dan kependidikan dan bagaimana mekanisme terbaik dan sebagainya juga satu-satunya jalan adalah melalui kegiatanrapat dosen.
Hal yang tidak kalah pentingnya yang juga membutuhkan media terkait dengan kegiatan rapat dosen adalah kegiatan RTM (Rapat Tinjauan Manajemen) yang harus dilakukan oleh setiap program studi setelah program studi mendapatkan Audit Mutu Internal dari LP3M universitas Udayana. Audit Mutu Internal (AMI) yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dalam hal ini oleh (LP3M) dimaksudkan untuk menjamin kualitas atau mutu pendidikan tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi No. 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Dengan demikian kualitas atau mutu pendidikan tinggi salah satunya ditentukan oleh kualitas dari tenaga dosennya. Dalam permen ristek dikti tersebut pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SPM Dikti adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Untuk dapat mencapai peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan maka baik pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan juga perguruan tinggi melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penjaminan mutu tersebut. Untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penjaminan mutu tersebut dalam sebuah program studi, maka kegiatan rapat dosen adalah media untuk mampu mencapai tujuan tersebut.
Lebih lanjut Tujuan dari kegiatan rapat dosen ini adalah untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Program Studi sarjana Akuntansi seperti: 1) penugasan mengajar bagi seluruh dosen Akuntansi dari Program S1, S2, maupun S3 pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 berbagai kegiatan yang akan dilakukan oleh program studi pada TW1, TW2, TW3, & TW4. Manfaat dari kegiatan rapat dosen ini adalah meningkatkan pemahaman para dosen terkait dengan penugasan mengajar pada dosen pada semester genap tahun ajaran 2021/2022, meningkatkan terlibatan para dosen dalam berbagai kegiatan prodi pada TW1 dan TW2, TW3 & TW4
FAKULTAS EKONOMI